JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, mengaku, ada sejumlah kondisi yang menguntungkannya saat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satunya, kamera CCTV yang rusak di lokasi penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sambo mengatakan, rusaknya kamera CCTV itu memuluskan skenario yang dia buat soal tembak menembak antara Yosua dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengakuan ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
"Jadi saat olah TKP itu saya melihat ada beberapa hal yang menguntungkan pascakejadian, seperti CCTV (rusak) itu, Yang Mulia. Jadi saya melanjutkan saja cerita tembak-menembak itu. Saya mohon maaf," kata Sambo dalam persidangan.
Sambo mengaku, mulanya dia tak tahu kamera CCTV di rumahnya rusak. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut bilang, baru mengetahui CCTV rusak setelah penembakan Yosua.
Sesaat setelah peristiwa itu, Sambo menyusun skenario, seolah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Malam harinya, ART Sambo bernama Kodir menyampaikan bahwa kamera CCTV di rumah yang jadi lokasi penembakan tersebut tak berfungsi.
"Saya menanyakan ke Kodir waktu itu, kemudian karena sudah disampaikan bahwa itu rusak, maka saya yakin saja bahwa itu rusak," aku Sambo.
Sambo mengaku, kalau saja CCTV tersebut tidak rusak, narasi tembak menembak yang dia buat bisa jadi tak berjalan mulus. Oleh karena merasa diuntungkan dengan kondisi itu, Sambo melanjutkan skenarionya.
"Jadi istilahnya, mohon maaf, Yang Mulia, beruntung (CCTV) itu rusak. Kalau itu tidak rusak pasti saya juga tidak akan berani membuat cerita seperti ini karena ada barang bukti," tutur Sambo.
Kendati demikian, skenario Sambo pada akhirnya terbongkar. Dia pun kini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Sambo, empat orang lainnya juga didakwa perbuatan serupa. Keempatnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/10203351/pengakuan-ferdy-sambo-diuntungkan-cctv-rusak-buat-muluskan-skenario-baku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan