JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Jawa Barat dan Banten.
Penyitaan digelar oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektar," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, tanah yang disita di Provinsi Banten berada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektar.
Tanah tersebut tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Sementara tanah yang disita di Jawa Barat terletak di Kabupaten Bogor, yakni 116 bidang tanah seluas 12,94 hektar di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketut.
Adapun penyitaan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro dari berbagai daerah.
Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Sementara itu, Benny juga divonis didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.
Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.
Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/06234181/kejagung-kembali-sita-tanah-seluas-3394-hektar-di-jawa-barat-dan-banten
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan