Adapun RKUHP itu telah resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Salah satu yang menjadi sorotan media asing adalah pasal yang mengatur soal perzinahan.
“Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan, satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” ujar Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/12/2022).
Ia menyiratkan bahwa wisatawan tak perlu khawatir. Sebab, pasal itu tidak dipakai untuk mengkriminalisasi.
Apalagi, soal perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang sah, atau dalam konteks hubungan di luar nihah, yang diberi hak untuk melaporkan hanyalah orang tua.
“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau melaporkan ke sini? Begitu kira-kira lah ya,” ucap dia.
Tetapi, Dasco memahami bahwa masih banyak sosialisasi yang harus dilakukan untuk menjelaskan berbagai aturan dalam KUHP baru.
Sosialisasi, lanjut dia, juga mesti dilakukan pemerintah ke negara tetangga.
“Saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” tandasnya.
Diketahui saat ini KUHP baru belum dikirimkan oleh DPR ke pihak Istana.
Nantinya undang-undang itu benar-benar resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dasco menjelaskan KUHP yang baru disahkan bakal berlaku tiga tahun lagi karena masa transisi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/21033841/aturan-perzinahan-di-kuhp-baru-disorot-media-asing-pimpinan-dpr-perlu