Salin Artikel

Syarat Lengkap, Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies di Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal oleh Anies Baswedan di Banda Aceh.

Sebelumnya, laporan ini sempat dikembalikan karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap. Namun, pelapor disebut telah melengkapinya.

"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022)dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," lanjutnya.

Puadi mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu. Kajian tersebut guna menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.

"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," ujar eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mendatangi kantor Bawaslu RI, Selasa (6/12/2022) untuk melaporkan Anies.

Koordinator APCD, Husni Jabal, menilai safari politik Anies ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg, dan partai lainnya,” ujarnya lewat keterangan tertulis kemarin.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Anies.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16325001/syarat-lengkap-bawaslu-kaji-laporan-dugaan-curi-start-kampanye-anies-di-aceh

Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke