Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Ismail Bolong: Sempat Singgung Kabareskrim hingga Kini Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.

Pada Rabu (7/12/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka izin tambang di Kaltim.

Kasus ini bermula dari video pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menyetorkan sejumlah uang ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri untuk proyek tambang ilegal yang dia kerjakan.

Namun, setelah video itu viral, Ismail meralat ucapannya. Keterangan Ismail tersebut juga langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kendati demikian, dalam sebulan terakhir perkara ini berembus kencang. Sebab, sejumlah mantan petingggi Polri yakni Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sempat angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim.

Berikut perjalanan kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang menyeret Ismail Bolong.

Berawal dari video

Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.

Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail menyebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun, setelah video tersebut viral, Ismail menarik pernyataannya. Ismail membuat video klarifikasi dengan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.

Tudingan dan bantahan

Tak lama setelah video Ismail Bolong beredar, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, angkat bicara.

Dia mengaku pernah memeriksa Kabareskrim soal perkara ini. Sambo bilang, dirinya menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022 ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Iya, sempat (memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," katanya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian. Namun, Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh karena kata dia, ada perwira tinggi Polri yang turut bermain dalam bisnis tambang ilegal itu.

"Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Seketika, tudingan Sambo dan Hendra itu dimentahkan Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus, jika benar dia terlibat, seharusnya dirinya tak dibiarkan begitu saja.

Agus mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.

Apalagi, dalam video terbaru Ismail Bolong, dia mengaku diintimidasi sehingga menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.

Agus pun bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus tambang batu bara ilegal. Dia bahkan menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu, jika memang perkataannya benar.

"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Ismail Bolong tersangka

Sejak videonya viral, Ismail Bolong seakan menghilang. Polisi pun terus melakukan upaya pencarian terhadap mantan anggota Polres Samarinda itu.

Ismail sempat dua kali mangkir panggilan polisi. Baru pada Selasa (6/12/2022), dia akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim.

Usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (7/12/2022), Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka perizinan tambang di Kaltim. Ismail juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing, mengatakan, kliennya disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail, dua orang lainnya berinisial BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, total ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, dalam kasus ini Ismail berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) perusahaan lain," ucap Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, menurut polisi, Ismail juga bertindak sebagai komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan aktivitas tambang ilegal.

Sementara, dua tersangka lainnya berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuh Nurul.

Hingga kini, kasus dugaan tambang ilegal ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16045831/perjalanan-kasus-ismail-bolong-sempat-singgung-kabareskrim-hingga-kini-jadi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Batal, Rapat Komisi III-Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan Bakal Digelar 29 Maret

Kembali Batal, Rapat Komisi III-Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan Bakal Digelar 29 Maret

Nasional
Latih Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton pun Dihancurkan

Latih Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton pun Dihancurkan

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Nasional
Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Nasional
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Nasional
Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Nasional
Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Nasional
Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Nasional
Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Nasional
Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Nasional
Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Nasional
Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Nasional
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Nasional
Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Nasional
Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke