Salin Artikel

Warga Cianjur Minta Rumahnya Dikategorikan Rusak Berat, Jokowi: Ada Wasitnya

Hal ini disampaikan Jokowi merespons pertanyaan pengungsi yang meminta agar rumah ia dan tetangganya yang ditetapkan sebagai rumah rusak sedang menjadi kategori rusak berat. 

"Jadi yang menentukan bukan Bapak, Ibu, ada wasitnya. Kalau yang menentukan Bapak, Ibu semuanya nanti semuanya (kategori rusak) berat semuanya," kata Jokowi saat bertemu warga korban gempa Cianjur, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Jokowi mengatakan, warga dipersilakan mengajukan status kerusakan rumah mereka, tetapi keputusan pemerintah tidak bisa diganggu gugat.

"Silakan mengajukan, tetapi kalau sudah diputus oleh wasit, Bapak Ibu enggak bisa memprotesnya. Kalau Bapak Ibu pemain sekaligus jadi wasit, enak banget," ujar dia.

Jokowi mengingatkan, ada 53.408 rumah yang rusak akibat gempa Cianjur dan harus diberikan bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, saat ini baru ada 8.100 penerima yang mendapatkan bantuan dari pemerintah karena sudah terverifikasi.

"Rumah yang rusak itu 53.000 di seluruh Cianjur, 53.000 dan Bapak Ibu semuanya beruntung pertama kali yang mendapatkan karena sudah terverifikasi, 8.000 yang sekarang ini hadir," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, pemerintah juga harus memperbaiki berbagai bangunan dan infrastruktur lain yang rusak akibat gempa, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, serta jembatan.

Angka ganti rugi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 60 juta bagi rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk yang rusak sedang, dan Rp 15 juta bagi rumah rusak ringan.

Jokowi mengatakan, pencairan bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap supaya digunakan sebagaimana mestinya.

"Nanti saya ngecek lagi ke sini, sebulan lagi, paling tidak sudah jadi rumah yg ada atapnya, meskipun mungkin belum diplester tapi Bapak Ibu sudah bisa segera menempatinya," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/12584071/warga-cianjur-minta-rumahnya-dikategorikan-rusak-berat-jokowi-ada-wasitnya

Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke