"Informasi yang kami peroleh benar (dipanggil)," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Selain Gazalba, KPK menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sementara itu, Gazalba Saleh menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/11241111/kpk-panggil-hakim-agung-gazalba-saleh-hari-ini