Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya sepakat akan membawa RUU tersebut ke rapat paripurna terdekat.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap keberadaan undang-undang (UU) tersebut akan mempermudah pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi.
“Kita berharap ini akan mempermudah terkait dengan pencarian dan penangkapan serta penyerahan para pelaku kejahatan tindak korupsi,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan, sebelumnya KPK memiliki 21 daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, buron itu tinggal 5 orang.
Mereka antara lain, tersangka korupsi megaproyek KTP Elektronik (e KTP) Paulus Tannos (PT); tersangka suap anggota KPU Harun Masiku; dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.
Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL (Persero) Arif Cahyana bernama Kirana Kotama dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
“Setidaknya ada lima, sekarang ada lima. Dulu 21 DPO KPK, sekarang sisa lima lagi dan itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Firli.
Firli mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pencarian para DPO ini dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia mengaku telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelum UU tersebut disahkan. Pihaknya juga akan menjalin komunikasi guna membahas pelaksanaan UU tersebut.
“Dan kita juga akan bicara dengan rekan mitra KPK yaitu KPK-nya Singapura,” kata Firli.
“Kebetulan saya punya hubungan baik dengan ketua KPK, CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) nya Singapura, Pak Denis. Saya kira ini akan kita tindak lanjuti,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/2022).
Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/09524331/ruu-perjanjian-ekstradisi-buronan-ri-singapura-segera-disahkan-kpk-harap