Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjawab, penyebab tewasnya Brigadir Yosua adalah penembakan.

Hal itu ia diungkapkannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sepengetahuan saya, ya karena penembakan," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mendengar jawaban tersebut, tim penasihat hukum Richard kemudian menanyakan andil dari Sambo dalam penembakan tersebut.

"Kalau karena penembakan Richard, apa Saudara miliki andil?" kata penasihat hukum.

Atas pertanyaan itu, nada bicara Sambo mulai tinggi. Ia menyatakan bahwa andilnya dalam insiden yang menewaskan Yosua bakal dinilai hakim.

"Nanti silakan hakim yang menilai," ujar Sambo.

"Saya tanya pengetahuan Saudara?" kata penasihat hukum.

"Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya enggak ada andil, enggak mungkin saya duduk di sini," ucap Sambo dengan nada tinggi.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/07374041/emosi-dicecar-soal-andilnya-dalam-penembakan-brigadir-j-sambo-nanti-hakim

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke