Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar | KUHP Atur Pidana Perbuatan Berisik Tengah Malam

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang bom bunuh diri yang meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Selain itu, artikel mengenai salah satu pasal KUHP yang mengatur denda untuk perbuatan berisik di tengah malam juga menjadi terpopuler.

Kemudian, artikel tentang satu polisi yang meninggal dunia akibat ledakan bom bunuh diri Mapolsek Astanaanyar juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung

Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Mabes Polri membenarkan kejadian tersebut.

"Iya di Astanaanyar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Dalam kabar yang beredar, terdengar ledakan keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri adalah tamu yang datang ke Mapolsek.

Secara terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menyampaikan, pihaknya menerima laporan bom terjadi pukul 08.20 WIB.

Baca selengkapnya: Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung

2. Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Baca selengkapnya: Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

3. 1 Polisi Meninggal akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung

Mabes Polri mengungkapkan, ada satu anggota polisi yang meninggal akibat ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Update korban peristiwa bom bunuh diri TKP Polsek Astanaanyar dari anggota Polri: satu orang meninggal dunia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Ramadhan memaparkan, tiga polisi lainnya mengalami luka berat. Kemudian, empat polisi mengalami luka ringan. Sementara itu, ada satu warga yang mengalami luka ringan.

Baca selengkapnya: 1 Polisi Meninggal akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/05000021/-populer-nasional-bom-bunuh-diri-di-mapolsek-astanaanyar-kuhp-atur-pidana

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke