JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan poligraf terhadap dirinya adalah tidak jujur, saat dia mengaku tak ikut menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi kasus yang sama dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait pemeriksaan poligraf yang dijalankan saat pemeriksaan.
"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligaf?" tanya Jaksa.
Dijawab pernah oleh Ferdy Sambo.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan saat pemeriksaan menggunakan poligraf, apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Yosua?
"Jawaban saudara apa?" tanya Jaksa.
"Tidak," kata Sambo
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata Jaksa.
"Sudah" tutur Sambo.
"Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)".
Sambo mengatakan hasilnya adalah "tidak jujur".
Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah apa yang dia sampaikan.
Sambo mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan dalam bentuk pembuktian di pengadilan.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujar Sambo.
Hakim kemudian menjawab, "nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai."
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/18162591/ferdy-sambo-ungkap-hasil-poligraf-tentang-pernyataannya-tak-tembak-brigadir