Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Agus merupakan narapidana kategori high risk. Ia mendekam di Lapas Super Maximum.
“Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk di Lapas Super Maximum Nusakambangan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan, Agus dinyatakan bebas murni pada 14 Maret 2021. Sebelumnya, ia telah menjalani masa pidananya secara penuh selama empat tahun.
Dengan demikian, kata Rika, Agus hampir dua tahun bebas dari Lapas Super Maximum tersebut.
“Yang bersangkutan menjalankan full empat tahun pidananya. Jadi sudah hampir 2 tahun yang lalu, yang bersangkutan bebas dari Lapas Super Maximum Pasir Putih Nusakambangan,” ujar Rika.
Akibat perbuatannya, Agus dipenjara selama empat tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo,” kata Sigit dalam konferensi pers di Bandung.
Menurut Sigit, saat ini polisi sedang memburu pihak yang diduga membantu Agus melakukan aksi bunuh diri. Olah tempat kejadian perkara (TKP) saat ini masih dilakukan.
"Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP," kata Sigit.
Adapun aksi bom bunuh diri itu dilakukan pada pukul 08.20 WIB. Agus menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan tujuan melakukan serangan.
Hingga berita ini ditulis, sebanyak dua orang meninggal dunia yakni, Agus dan anggota polisi. Smeentara, dua polisi lainnya luka-luka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/16553001/pelaku-bom-bunuh-diri-astanaanyar-mantan-napi-high-risk-sempat-ditahan-di