Menurut Yasonna, akan ada masa transisi tiga tahun berupa sosialisasi, setelah RKUHP diundangkan.
"Nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Yasonna menjelaskan, tim penyusunan RKUHP dan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak. Misalnya, pihak penegak hukum, masyarakat hingga kampus-kampus.
"(Sosialisasi) untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," ujarnya.
Menurut Yasonna, tiga tahun adalah waktu yang cukup banyak bagi pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi.
Ia menekankan adanya sosialisasi agar implementasi KUHP berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi salah tafsir, utamanya dari penegak hukum.
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi. Ini utamanya dulu," kata Yasonna.
Selain aparat penegak hukum, sosialisasi juga menyasar para pegiat hukum hingga akademisi.
"Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi. Jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ujar politisi PDI-P itu.
Sebelumnya diberitakan, RKUHP resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pengesahan RKUHP menjelaskan bahwa seluruh fraksi setuju agar RKUHP disahkan.
Namun, katanya, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13535931/kuhp-tak-langsung-berlaku-setelah-diundangkan-pemerintah-bakal-intensif
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan