Salin Artikel

KUHP Baru: Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) turut mencantumkan pasal tentang perbuatan terlarang atau tindak pidana yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi terpaksa untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan.

Rumusan tentang perbuatan seseorang yang dilarang tetapi tidak dipidana tercantum dalam Pasal 34 KUHP.

"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," demikian isi Pasal 34 KUHP, seperti dikutip Kompas.com dari draf terakhir yang disahkan DPR, Rabu (7/12/2022).

Dalam bab penjelasan Pasal 34 disebutkan 4 kondisi pengecualian yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam rangka membela diri yang tidak dipidana. 4 syarat itu adalah:

Selain itu, KUHP terbaru juga mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa untuk membela diri.

Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP.

Menurut Pasal 42 KUHP, setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana karena 2 alasan, yaitu:

"Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana," demikian isi Pasal 43 KUHP.

Dalam bab penjelasan dipaparkan 2 kondisi atau syarat yang diberlakukan terhadap seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan diri melampaui batas tetapi tidak dipidana seperti rumusan Pasal 43.

Penjelasan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 43 KUHP adalah:

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13400271/kuhp-baru-membela-diri-dari-kejahatan-hingga-terjadi-pidana-tak-disanksi

Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke