JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) turut mencantumkan pasal tentang perbuatan terlarang atau tindak pidana yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi terpaksa untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan.
Rumusan tentang perbuatan seseorang yang dilarang tetapi tidak dipidana tercantum dalam Pasal 34 KUHP.
"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," demikian isi Pasal 34 KUHP, seperti dikutip Kompas.com dari draf terakhir yang disahkan DPR, Rabu (7/12/2022).
Dalam bab penjelasan Pasal 34 disebutkan 4 kondisi pengecualian yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam rangka membela diri yang tidak dipidana. 4 syarat itu adalah:
Selain itu, KUHP terbaru juga mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa untuk membela diri.
Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP.
Menurut Pasal 42 KUHP, setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana karena 2 alasan, yaitu:
"Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana," demikian isi Pasal 43 KUHP.
Dalam bab penjelasan dipaparkan 2 kondisi atau syarat yang diberlakukan terhadap seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan diri melampaui batas tetapi tidak dipidana seperti rumusan Pasal 43.
Penjelasan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 43 KUHP adalah:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13400271/kuhp-baru-membela-diri-dari-kejahatan-hingga-terjadi-pidana-tak-disanksi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan