Hal serupa juga diterapkan pada orang yang mengikuti orang lain secara mengganggu.
Adapun RKUHP itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan KUHP yang baru, kedua tindak pidana itu masuk dalam kategori mengakibatkan bahaya umum.
Pada Pasal 316 Ayat (1) disebutkan, orang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda maksimal kategori II.
Kemudian, Pasal 317 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu juga dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Berdasarkan Pasal 79, pidana denda kategori II bernilai Rp 10.000.000.
Ketentuan ini berbeda dari KUHP yang belum direvisi.
Dalam Pasal 492 KUHP yang belum direvisi, orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain bisa dipidana kurungan 6 hari atau pidana denda maksimal Rp 375.000.
Kemudian, pelaku yang membahayakan kebebasan bergerak orang lain atau mengikuti secara mengganggu bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau pidana denda maksimal Rp 1.500,00. Ketentuan itu diatur ada dalam Pasal 493 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/07400161/kuhp-hasil-revisi-mabuk-di-muka-umum-dan-ikuti-orang-lain-didenda-maksimal