Salin Artikel

Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, akhirnya membubarkan diri, Selasa (6/12/2022) malam.

Ratusan massa yang terdiri dari berbagai koalisi masyarakat sipil itu sempat mendapatkan dua kali peringatan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam pantauan Kompas.com, massa mulai membubarkan diri pada pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat bertahan dan bahkan mendirikan tenda.

Pihak kepolisian telah mengingatkan massa melalui pengeras suara di mobil pengurai massa (raisa) sejak pukul 18.00 WIB.

Koordinator lapangan aksi koalisi masyarakat sipil tolak RKUHP Dzuhrian Ananda Putra beberapa kali bernegosiasi dengan aparat kepolisian.

Ia meminta agar aparat kepolisian tak perlu melakukan tindakan represif karena massa akan membubarkan diri pasca ibadah shalat maghrib.

“Aman ya Pak, setelah teman-teman kami beribadah, kami akan membubarkan diri,” sebutnya.

Sebelum meninggalkan halaman depan Gedung DPR RI massa aksi nampak mengumpulkan berbagai sampah yang ditinggalkannya selama melakukan aksi sejak pukul 14.00 WIB.

Diketahui DPR telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, pagi.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengaku enggan menemui massa aksi.

Sedangkan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta masyarakat tak melakukan demonstrasi.

Pihak yang tak puas, lanjut Pacul, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/19492351/sempat-kekeh-bertahan-massa-aksi-tolak-rkuhp-di-depan-gedung-dpr-membubarkan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke