JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, akhirnya membubarkan diri, Selasa (6/12/2022) malam.
Ratusan massa yang terdiri dari berbagai koalisi masyarakat sipil itu sempat mendapatkan dua kali peringatan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam pantauan Kompas.com, massa mulai membubarkan diri pada pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat bertahan dan bahkan mendirikan tenda.
Pihak kepolisian telah mengingatkan massa melalui pengeras suara di mobil pengurai massa (raisa) sejak pukul 18.00 WIB.
Koordinator lapangan aksi koalisi masyarakat sipil tolak RKUHP Dzuhrian Ananda Putra beberapa kali bernegosiasi dengan aparat kepolisian.
Ia meminta agar aparat kepolisian tak perlu melakukan tindakan represif karena massa akan membubarkan diri pasca ibadah shalat maghrib.
“Aman ya Pak, setelah teman-teman kami beribadah, kami akan membubarkan diri,” sebutnya.
Sebelum meninggalkan halaman depan Gedung DPR RI massa aksi nampak mengumpulkan berbagai sampah yang ditinggalkannya selama melakukan aksi sejak pukul 14.00 WIB.
Diketahui DPR telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, pagi.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengaku enggan menemui massa aksi.
Sedangkan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta masyarakat tak melakukan demonstrasi.
Pihak yang tak puas, lanjut Pacul, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/19492351/sempat-kekeh-bertahan-massa-aksi-tolak-rkuhp-di-depan-gedung-dpr-membubarkan