Susanto mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan bagaimana perasaan Susanto setelah mendapat sanksi demosi tiga tahun karena terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Susanto lantas menjawab dengan amarah dan suara yang bergetar.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal," ujar Susanto dalam sidang, Selasa.
Belum lagi, kata Susanto, berdampak terhadap keluarga dan orang terdekat. Ia mengatakan, keluarganya sampai tak berani mendengar informasi di televisi dan media sosial.
"Keluarga kami, kami paranoid nonton TV, media sosial," katanya.
Ferdy Sambo juga disebut telah menghancurkan karier yang dibangunnya selama 30 tahun di kepolisian.
"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata Susanto.
"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan. Bayangkan, Majelis Hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami," kata Susanto dengan suara bergetar.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/14394671/luapkan-amarah-ke-ferdy-sambo-eks-kabag-gakkum-provos-jenderal-kok-bohong