Salin Artikel

Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna menilai apa yang Iskan sampaikan sah-sah saja. Namun, jika terlalu memaksakan kehendak, itu tidak sah.

"Ya sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan. Itu sah. Tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna mengatakan, interupsi adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Sehingga, apa yang Fraksi PKS lakukan sah. Apalagi, PKS juga berhak menyampaikan pendapat mereka.

Walau begitu, Yasonna menyinggung PKS yang sudah setuju dengan catatan terkait RKUHP.

"Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan. Catatan itu ada menjadi memori. Menjadi catatan pembahasan undang-undang ini, ya ada catatannya," tuturnya.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan. Itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," imbuh Yasonna.

Debat

Adapun rapat paripurna yang salah satu agendanya pengesahan RKUHP pada hari ini diwarani adu mulut antara Dasco dengan Iskan.

Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.

"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.

Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.

Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.

"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.

"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.

Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.

"Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting," tegas dia.

Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan.

Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.

"Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Mendengar hal tersebut, Iskan tak terima lantaran kesempatan berbicaranya disudahi.

Ia menyatakan bahwa dirinya wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.

"Saya wakil rakyat, tiga menit hak saya. Hak saya bicara, jangan kamu jadi diktator di sini," ucap Iskan.

Dasco yang disebut diktator itu lantas menjawab tuduhan Iskan.

"Bukan, ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Dasco.

Iskan tetap mengatakan bahwa dia tidak terima interupsinya disetop oleh Dasco. Ia pun sekali lagi menyebut Dasco seperti diktator.

"Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujar Iskan dengan nada tinggi.

Namun, ucapan Iskan itu tak digubris oleh Dasco, ia justru mempersilakan jika Iskan ingin keluar dari ruang sidang.

Lebih lanjut, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujui RKUHP sebagai UU.

"Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" tanya Dasco.

Hal itu pun dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

Ketika itu, Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Namun apa daya, Dasco tetap tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan.

"Lihat itu, wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan menyindir.

Setelah itu, Iskan masih terlihat berbicara dan menilai pimpinan DPR tidak demokratis karena menghentikan kesempatan bicara.

"Itu enggak demokrasi namanya Pak, tiga menit aja Pak kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," tutup Iskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/13130561/menkumham-soal-adu-mulut-iskan-pks-dasco-soal-rkuhp-memaksakan-kehendak

Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke