JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf mengatakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, sempat mendengar Brigadir Yosua membanting pintu saat dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi.
Kuat mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuat Maruf menyebut saat itu dia sedang menghubungi anaknya melalui sambungan video.
Kemudian tiba-tiba Susi mendengar Brigadir J membanting-banting pintu.
"Susi mengatakan, 'om itu om Yosua kenapa banting-banting pintu?', terus saya jawab 'ah biarin ajalah orang biasa marah-marah'. Saya masih teleponan aja," ujar Kuat Maruf.
Kuat Maruf melanjutkan kesaksian, dia selesai menelepon sekitar pukul 19.00 WIB dan melanjutkan aktivitas merokok di teras rumah.
Di sini, dia melihat Yosua turun dari lantai dua yang merupakan lantai tempat kamar Putri Candawathi berada.
Kuat juga menyebut, posisi Yosua yang turun dari lantai dua seperti orang yang sedang menguntit.
"Cuma posisinya kaya seolah ngitut-ngitut gitu jadi saya kagetin waktu itu. Saya gedor kacanya 'wei!' saya kagetin (Yosua) malah takut, malah lari," kata Kuat.
Melihat tingkah Yosua, Kuat curiga dan meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi yang berada di kamar lantai atas.
"Setelah Susi naik, Susi baru teriak-teriak. Pertama saya dengar (Susi teriak) 'ibu ibu ibu' baru manggil saya. Setelah saya naik ke atas saya cuma lihat Ibu, antara setengah tidur lah karena kepalanya masih di ember baju kotor waktu itu," ucap dia.
Kuat menjelaskan, kondisi Putri juta terlihat menangis sambil memejamkan mata, ditambah tangisan histeris dari Susi.
Persidangan kali ini menghadirkan Kuat Maruf menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/20241741/susi-dengar-brigadir-j-banting-banting-pintu-dan-temukan-putri-candawathi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan