Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menilai, mestinya ada definisi lebih ketat soal frasa “kepentingan umum”.
“Karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,” ujar Citra ditemui saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Adapun berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, unjuk rasa diatur dalam Pasal 256.
Pasal 256 itu berbunyi: "setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Dalam RKUHP tersebut penjelasan soal terganggunya kepentingan umum hanya terbatas pada kerusakan pelayanan publik.
Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan publik adalah tidak berfungsinya, atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Citra menilai, pemerintah mestinya juga memberikan penjelasan rinci soal frasa “pemberitahuan”.
“Seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat berwenang,” ujar dia.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR telah sepakat membawa draft RKUHP ke rapat paripurna.
Nantinya rapat paripurna itu bakal berisi pengambilan keputusan soal pengesahan RKUHP tersebut.
Berdasarkan situs resmi DPR, rapat paripurna bakal berlangsung Selasa (6/12/2022).
Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut.
“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco dihubungi Sabtu (3/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/20025011/koalisi-masyarakat-sipil-minta-larangan-unjuk-rasa-dalam-rkuhp-dievaluasi