Salin Artikel

Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan koalisi masyarakat sipil Citra Referandum menilai masih ada pasal karet yang diterapkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (RKUHP).

Menurutnya draf RKUHP terbaru yang bertanggal 30 November 2022 masih menyimpan pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan demokrasi.

Salah satunya soal larangan menyebarkan paham komunisme atau marxisme dan leninisme.

“Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di Orde Baru,” ujar Citra ditemui di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam draf RKUHP terbaru, penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme diatur dalam Pasal 188 Ayat (1).

Dalam pandangan Citra yang menjadi persoalan adalah keberadaan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,”.

Frasa tersebut dinilai tak jelas karena tidak diatur secara detail dan dikhawatirkan bisa menjadi alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

“Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah, karena tidak ada penjelasan terkait ‘paham yang bertentangan dengan Pancasila’,” ungkapnya.

Adapun ada empat perbuatan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila yang bisa diancam oleh pidana penjara.

Pertama, Pasal 188 Ayat (2) mengungkapkan jika paham tersebut disebarkan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka bisa dipidana maksimal 7 tahun penjara.

Kedua, Pasal 188 Ayat (3) yang menyebutkan jika perbuatan dalam Ayat (1) dan (2) mengakibatkan kerusuhan, kerugian harta kekayaan masyarakat maka bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun.

Ketiga, Pasal 188 Ayat (4) mengungkapkan perbuatan pada Ayat (3) yang mengakibatkan seseorang menderita luka berat bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Terakhir, Pasal 188 Ayat (5) disebutkan jika perbuatan pada Ayat (3) menyebabkan kematian, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/19061841/menyebarkan-komunisme-marxisme-leninisme-dapat-dipidana-koalisi-masyarakat

Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke