JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai, terdakwa Ricky Rizal menutupi kebenaran terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penjelasan Ricky Rizal soal rangkaian peristiwa dari Magelang hingga ke rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang berujung tewasnya Yosua dinilai tidak masuk akal.
Hakim Wahyu pun menyinggung keluarga Ricky yang harus dikorbankan lantaran ia menutupi kebenaran atas peristiwa yang telah terjadi.
"Begitu ceritanya? Anakmu berapa?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Tiga, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Yang paling besar usia berapa?" timpal Hakim.
"Tujuh," kata Ricky.
Lantas hakim menyinggung kebersamaan Ricky dan keluarganya.
"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim
"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim.
"Siap tidak," jawab Ricky.
Hakim kemudian menginggung keterangan Ricky yang berbeda dengan kesaksian terdakwa lainnya, Richard Eliezer. Hakim menyatakan bahwa ia mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam keterangannnya tersebut.
"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," ujar Hakim Wahyu kepada Ricky.
"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu enggak (bohong). Cerita kamu enggak masuk di akal semua," tegas hakim.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/15015081/hakim-ke-ricky-rizal-sayang-enggak-sama-anak-kamu