Salin Artikel

Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Angga merupakan saksi sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

Ia telah mangkir lebih dari 4 kali. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  kemudian menerbitkan penetapan agar Angga dihadirkan dengan paksa.

“Jadi tim lapangan juga belum menemukan saat ini karena yang bersangkutan melarikan diri,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto menanyakan saksi yang hendak dimintai keterangan pada hari ini.

Ariawan mengatakan, tim KPK di lapangan belum menemukan keberadaan Angga Munggaran.

Menurut dia, tim KPK sudah menyambangi kediaman saksi tersebut.

Surat panggilan untuk bersaksi di pengadilan kemudian diberikan kepada keluarganya.

“Kami juga menghubungi melalui telepon yang dipakai oleh keluarga dia untuk berbicara dengan Angga, kami sudah serahkan,” ujar Ariawan.

Ia menyatakan, saat ini tim KPK masih terus bekerja mencari keberadaan Angga Munggaran untuk dihadirkan di muka sidang.

“Kami masih bekerja insya Allah kita bisa mendapatkan,” ujar Ariawan.

Pada persidangan sebelumnya, Djuyamto menyatakan, Majelis Hakim Tipikor akan menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.

Djuyamto menilai, sikap Angga yang mangkir hingga lebih dari empat kali tidak menghargai negara.

Terkait hal ini, Jaksa KPK Arif Suhermanto  mengatakan, beberapa jam sebelum sidang digelar pada 28 November lalu, tim KPK juga telah menemui pihak keluarga Angga Munggaran.

"Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara itu, terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya.

Mereka menilai, dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/14280161/jaksa-kpk-sebut-saksi-korupsi-helikopter-aw-101-melarikan-diri

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke