Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapesy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan. Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer, kami berharap sangat pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dri LPSK untuk klien kami," ujar Ronny.
Ronny mengatakan, sudah memegang surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LPSK dan ditandatangani oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Dalam surat tersebut, kata Ronny, berisi tentang status Richard Eliezer sebagai terlindung LPSK atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Disampaikan juga bahwa Richard Eliezer mempunyai keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ronny.
Kemudian, rekomendasi lainnya LPSK menerangkan Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Yang saat peristiwa menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam jiwanya," ujar Ronny.
Terkait surat rekomendasi tersebut juga telah dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Susilaningtyas mengatakan, surat rekomendasi tersebut ditunjukan ke Jaksa Penuntut Umum agar memuat apa yang disampaikan LPSK dalam tuntutan mereka.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada Majelis Hakim," kata Susilaningtyas.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/11222711/soal-surat-rekomendasi-lpsk-pengacara-richard-eliezer-kami-berharap