Diketahui, Richard Eliezer ditetapkan sebagai JC terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mohon izin majelis, kami menyampaikan surat terkait dengan penetapan justice collabolator,” ujar Ronny dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ronny untuk menyerahkan surat penetapan JC tersebut.
Hakim Wahyu juga meminta surat penetapan itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini permohonan penetapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator,” kata Hakim Wahyu.
“Nanti majelis akan mempertimbangkan,” ujarnya melanjutkan.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/10342141/dalam-sidang-penasihat-hukum-richard-eliezer-serahkan-surat-penetapan