Salin Artikel

Komnas Perempuan Usul Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Diadili dengan UU TPKS

Proses peradilan kasus pemerkosaan atau rudapaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Komnas Perempuan mengingatkan agar seluruh proses persidangan ini juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam UU TPKS, sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Minggu (4/12/2022).

Tersangka BF yang saat ini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Komnas Perempuan berharap UU TPKS bisa diterapkan dalam kasus itu meski pelaku merupakan seorang prajurit TNI yang bakal diproses melalui peradilan militer supaya menjaga hak-hak korban.

Andy menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer supaya tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diadili melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," ujar Andy.

Di sisi lain, Andy memuji langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam menindaklanjuti kasus itu. Terutama janji yang bakal memecat pelaku jika terbukti bersalah.

Akan tetapi, Andy tetap mengingatkan supaya perkara ini tetap dikawal supaya tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku. Menurut dia, cara buat menghilangkan praktik impunitas adalah memastikan pelaku dihukum melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," ucap Andy.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Andika juga menjelaskan BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/04/15011761/komnas-perempuan-usul-perwira-paspampres-perkosa-prajurit-kostrad-diadili

Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke