JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selama belum ada upaya penahanan oleh penyidik terhadap Abdul Latif Amin Imron, maka hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikekang.
"Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya, Jawa Timur itu turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, kata Ghufron, kehadiran Abdul Latif di acara Hakordia juga bukan sebagai tersangka KPK, melainkan sebagai Bupati Bangkalan.
Ghufron juga memastikan tidak ada pertemuan antara Abdul Latif dengan Firli Bahuri dalam peringatan Hakordia 2022 di Surabaya.
Dia juga memastikan kehadiran keduanya hanya bersifat sebagai undangan dan tidak terkait dengan penyidikan KPK terhadap Abdul Latif.
"Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron.
Sang kakak meninggal pada 16 September 2019, saat masih menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara.
Menurut penyidikan KPK, Abdul Latif menerima suap terkait hasil asesmen lelang jabatan terhadap 4 posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan terhadap Abdul Latif kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/04/13283791/kpk-ungkap-alasan-undang-bupati-bangkalan-tersangka-suap-di-hari-antikorupsi