Salin Artikel

KPK Duga Ada Transaksi Uang PT SMS dengan PT KAI Terkait Pengangkutan Batu Bara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat transaksi keuangan antara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan transaksi keuangan itu terkait dengan kerja sama kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa karyawan PT SMS bernama Ame.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi keuangan dari kerja sama antara PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batubara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ame diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (1/12/2922) kemarin.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Staf Keuangan PT SMS bernama Irwan Septianto. Penyidik mendalami dugaan pencairan sejumlah uang dari perusahaan daerah itu ke sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sebagai informasi, KPK pertama kali mengumumkan kasus dugaan korupsi di PT SMS pada 2 September lalu.

Ali mengatakan, pada perusahaan tersebut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan batubara.

Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. Ali mengatakan, para pelaku akan diumumkan bersama kronologi dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi. Mereka antara lain, Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Komisaris PT Bima Karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017. Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.

Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/20113831/kpk-duga-ada-transaksi-uang-pt-sms-dengan-pt-kai-terkait-pengangkutan-batu

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke