Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPK Tepis Pendapat yang Sebut Penahanan Hakim Agung Harus atas Perintah Jaksa Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pendapat hukum yang menyebut penangkapan dan penahanan hakim agung harus berdasarkan perintah jaksa agung dengan izin presiden.

Adapun pendapat hukum tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom. Menurutnya, prosedur itu merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, prosedur semacam itu memang berlaku untuk lembaga penegak hukum lain.

Prosedur itu seperti pemeriksaan terhadap bupati harus mendapatkan izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemeriksaan gubernur harus diizinkan Kemendagri.

“Untuk aparat penegak hukum yang lain mungkin begitu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (2/12/2022).

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi KPK. Hal ini merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur prosedur pemeriksaan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak tanggal penetapan itu, tidak lagi berlaku dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Jadi undang-undang ini lahirnya KPK itu kemudian salah satunya untuk menerobos,” ujar Ghufron.

“Men-shortcut barrier-barrier perizinan-perizinan ataupun prosedur-prosedur administrasi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Binsar Gultom mempertanyakan apakah KPK telah mendapatkan perintah jaksa agung dengan persetujuan izin dari presiden dalam penahanan hakim agung.

Ia menyebutkan, prosedur Pasal 17 Undang-Undang MA itu berlaku bagi aparat yang akan menangkap atau menahan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga Hakim Anggota MA.

Pasal tersebut mengecualikan penangkapan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan jika hakim agung terkait terancam pidana mati. Kemudian, dia melakukan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” ujar Binsar kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA), sedangkan Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/11240141/kpk-tepis-pendapat-yang-sebut-penahanan-hakim-agung-harus-atas-perintah

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Nasional
Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Nasional
Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Nasional
PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

Nasional
MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

Nasional
RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

Nasional
Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Nasional
AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke