Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Namun demikian, putusan tersebut tak sepenuhnya mampu membendung orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum, termasuk dalam kasus korupsi, untuk mencalonkan diri di pemilu.

Oleh karenanya, menurut Titi, ada baiknya jika partai politik tidak mengusung mantan napi sebagai caleg, khususnya eks napi korupsi.

"Mestinya partai politik tidak memaksakan diri untuk mencalonkan figur-figur dengan rekam jejak buruk, khususnya mantan terpidana korupsi," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Titi mengatakan, jabatan publik merupakan posisi yang sangat strategis dan membawa dampak besar bagi masyarakat.

Partai sebagai sumber rekrutmen politik harusnya bisa membuktikan diri bahwa mereka punya banyak kader yang bebas masalah hukum dan berintegritas, baik untuk dicalonkan sebagai anggota parlemen maupun pejabat eksekutif.

Jika partai masih memberikan karpet merah untuk mantan terpidana korupsi, justru semakin memunculkan kecurigaan bahwa kaderisasi parpol tidak berjalan dan partai belum sepenuhnya memiliki komitmen antikorupsi.

"Padahal korupsi adalah salah satu problem paling besar yang dihadapi Indonesia saat ini," ujar Titi.

Pasca Putusan MK tersebut, lanjut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur detail administrasi pencalonan mantan terpidana di pemilu.

Selain itu, KPU juga perlu mengatur rinci tentang syarat caleg eks terpidana yang menurut UU Pemilu harus jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang belakang mereka sebagai mantan terpidana.

Sebab dalam beberapa pemilihan, ada caleg eks narapidana yang berupaya menutupi akses publik atas pengumuman yang mereka buat. Salah satu modusnya, tim pemenangan caleg membeli habis koran yang memuat publikasinya soal status dia sebagai mantan terpidana.

"Pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga perlu mengantisipasi ini agar maksud Putusan MK soal syarat jujur atau terbuka soal latar belakang caleg ini benar-benar terpenuhi secara materil dan bukan sekadar formalitas," kata Titi.

Artinya, terpidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Selain mengatur soal masa jeda 5 tahun, Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu juga mensyaratkan caleg eks terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik mengenai statusnya sebagai mantan narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/11153941/mk-atur-masa-jeda-5-tahun-buat-eks-napi-maju-caleg-parpol-diminta-tak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

Nasional
MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Nasional
Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Nasional
Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Nasional
Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Nasional
Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke