Selain mendapat kekerasan seksual, IP mengatakan saat dia baru berusia 14 tahun sudah mendapat perlakuan keji dari pelaku.
"Saya sejak usia 14 tahun mendapat kekerasan seksual dari Bechi, selain itu saya pernah diculik, disekap, dicekik, ditendang," kata IP melalui sambungan video yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kamis (1/12/2022).
"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala," sambung dia.
Atas perlakuan Bechi terhadap para korban, IP merasa vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim belum sebanding dengan kekerasan yang dia alami.
"Saya ingin Bechi dihukum seberat-beratnya minimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap IP.
Selain itu, IP mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang melindungi dia dari tekanan para pembela Bechi.
"Karena berkat LPSK (juga) saya juga membuka suara dan juga (bisa) bersaksi di pengadilan Surabaya," tutur IP.
Bechi yang merupakan putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, tetapi terdakwa Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Pencabulan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/10065411/korban-pencabulan-anak-kiai-di-jombang-disekap-ditendang-dan-dilempar-rokok