Salin Artikel

Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) sangat layak diapresiasi.

Menurut dia, aturan ini memberikan dampak baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, eks koruptor kini tak bisa langsung maju sebagai caleg sesaat setelah masa pidananya selesai, tetapi harus menunggu masa jeda 5 tahun.

"Ini salah satu putusan MK yang paling ditunggu-tunggu. Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Menurut Ray, putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama sepuluh tahun terakhir. Bahwa mereka yang sudah dipidana karena korupsi harus diganjar sanksi berat, bukan saja sanksi pidana, tapi juga administratif.

Penundaan hak politik dinilai tepat buat memberi efek jera ke mantan napi korupsi. Apalagi, Ray menilai, korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.

Termasuk kejahatan pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan disebut kejahatan politik karena ada penyimpangan atau pengkhianatan atas amanah publik dengan kekuasaan yang diembannya.

Selama ini, kata Ray, pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum. Begitu dipenjara, maka dilihat telah selesai seluruh sanksi yang diberikan.

"Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka," ujarnya.

Ray pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski mungkin akan ada perdebatan soal cara menghitung 5 tahun masa jeda, namun, di sinilah KPU seharusnya berperan memperkuat putusan MK.

Bersamaan dengan itu, pembuat kebijakan juga diharapkan segera menggodok undang-undang tentang perampasan aset koruptor.

Ray yakin, adanya aturan masa jeda 5 tahun buat eks napi maju pileg ditambah dengan aturan memiskinkan mantan koruptor bakal efektif membuat pejabat negara takut korupsi.

"Saya berkeyakinan, sanksi politis dan eknomis itu akan lebih efektif membuat jera pejabat publik untuk korupsi," katanya.

Artinya, narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/07565451/putusan-mk-soal-masa-jeda-5-tahun-buat-mantan-napi-maju-caleg-diyakini-bikin

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke