Salin Artikel

Digugat 4 Parpol ke PTUN, KPU Yakin Sudah Kerja Obyektif dalam Verifikasi Administrasi

"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022) malam.

Idham mengatakan, kerja KPU RI didasari pada dokumen obyektif dan tidak didasari pada perasaan.

Di samping itu, ia menyinggung bahwa kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.

"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan empat partai politik tersebut.

Ia berujar bahwa KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak berperkara.

"Undang-undang Pemilu memberikan jaminan keadilan kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan. Kami menghormati hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang," kata Idham.

"Partai politik yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang sedang berproses menjadi calon peserta pemilu, itu berhak mengajukan sengketa proses di PTUN apabila memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang," ujarya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta setelah dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU RI pada 18 November 2022.

Ini merupakan kali kedua empat partai politik itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU, keempatnya sudah menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu ke Bawaslu.

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi masing-masing partai tersebut.

Namun, berujung dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara yang diteken KPU RI pada 18 November 2022.

Beberapa partai politik mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa, sehingga gugatan itu tidak bisa diterima.

Dalam gugatan ke PTUN Jakarta, empat partai politik ini sama-sama meminta majelis hakim membatalkan berita acara 18 November 2022 dan ingin agar masing-masing ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/06111891/digugat-4-parpol-ke-ptun-kpu-yakin-sudah-kerja-obyektif-dalam-verifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke