Salin Artikel

Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar 28,6 Persen, Puan hanya 2,4 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Indikator Politik Indonesia November 2022 menunjukan elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai figur calon presiden (capres) berada di urutan pertama.

Dalam simulasi 10 nama capres, Gubernur Jawa Tengah itu memperoleh elektabilitas 28,6 persen.

Sementara elektabilitas Ketua DPP PDI-P Puan Maharani berada di urutan keenam.

Anak Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu hanya mendapatkan elektabilitas 2,4 persen.

Meski begitu elektabilitas Ganjar dan Puan sama-sama mengalami penurunan jika dibandingkan hasil survei pada September 2022.

Kala itu Ganjar memperoleh elektabilitas 30,2 persen. Maka jika diakumulasikan tingkat elektoralnya turun 1,6 persen.

Sedangkan Puan saat itu mendapatkan elektabilitas 3,2 persen. Maka elektabilitasnya turun 0,8 persen.

Adapun Ganjar dan Puan adalah dua figur yang dijagokan untuk menjadi capres dari PDI-P.

Puan banyak didukung oleh elite PDI-P, sementara Ganjar mendapatkan dukungan dari pihak eksternal yaitu para relawannya.

Namun hingga kini PDI-P belum mengumumkan siapa capres yang bakal dipilihnya.

Keputusan itu berada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekanoputri.

Diketahui jajak pendapat berlangsung 30 Oktober - 5 November 2022 dan melibatkan 1.220 responden yang dipilih melalui multistage random sampling.

Jajak pendapat tersebut dilakukan melalui wawancara tatap muka.

Survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/18112441/survei-indikator-elektabilitas-ganjar-286-persen-puan-hanya-24-persen

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke