Momen itu dia ceritakan saat dia menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Peristiwa itu, kata Richard, berasa sangat cepat saat Brigadir Yosua digiring oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga.
"Bang Yos masuk, Om Kuat sama Bang Ricky di belakang Bang Yos," ujar Richard.
Saat ketiganya masuk, Sambo langsung menoleh ke arah Yosua.
"Sini kamu! Berlutut kamu berlutut!" perintah Sambo kepada Yosua.
Richard mengatakan saat itu Sambo memegang leher Yosua.
Tak lama kemudian, Richard diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
"Saya mengeluarkan senjata. Saya langsung. Saya tembak Yang Mulia," ujar Richard.
Kemudian Hakim bertanya terkait jarak tembakan Richard ke Yosua. Saat itu, suara Richard mulai bergetar.
"Sekitar dua meter Yang Mulia," kata dia.
Richard kemudian terlihat menelan ludah dan memeragakan cara dia menembak Yosua dengan mata tertutup.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama itu," ujar dia.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/18343741/suaranya-bergetar-richard-eliezer-pejamkan-mata-ceritakan-momen-tembak