JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono berkomitmen melaksanakan reformasi peradilan militer, dan menegakkan hukum terhadap anggotanya yang melakukan kejahatan atau menyimpang.
Menurut dia komitmen itu harus disampaikan Yudo supaya tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dibiarkan berlalu tanpa diproses hukum atau impunitas.
"Panglima TNI yang baru tidak boleh membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses hukum yang tegas (impunitas)," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Gufron mengatakan, buat mendukung langkah menghapus impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI maka calon panglima diharapkan mendukung agenda reformasi sistem peradilan militer atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997.
"Meski tanggung jawab untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR, namun perlu dipastikan bahwa TNI juga mendukung agenda reformasi peradilan militer tersebut," ucap Gufron.
Gufron mengatakan, agenda reformasi Peradilan Militer telah diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) nomor 6 dan 7 tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Gufron juga mengingatkan supaya panglima selanjutnya melaksanakan amanat UU TNI tentang restrukturisasi komando teritorial (Koter).
"Karena struktur komando militer tidak boleh mengikuti sama persis dengan struktur pemerintahan sipil," uap Gufron.
Lembaga yang dimaksud Gufron seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman, hingga organisasi masyarakat sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (28/11/2022) lalu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait penunjukkan Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon Panglima TNI.
Yudo bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Setelah menerima Surpres itu, Komisi I DPR RI segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.
Menurut Gufron, proses pergantian panglima TNI adalah momentum buat melakukan perbaikan di tubuh TNI ke depan.
"Pergantian panglima TNI saat ini harus ditujukan untuk mendorong perbaikan, khususnya terkait agenda reformasi TNI yang selama ini jalan di tempat," ucap Gufron.
Maka dari itu, Gufron menilai sudah seharusnya DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan baik supaya masyarakat bisa memahami visi dan misi Yudo Margono yang akan menjabat sebagai panglima TNI.
Selain itu, Gufron menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR terhadap calon panglima TNI seolah hanya bersifat formalitas, atau sekadar menyetujui pilihan Presiden Jokowi.
"Penting dicatat bahwa pergantian panglima TNI bukan sekedar urusan pergantian sosok kepemimpinan di tubuh TNI, tetapi juga akan mempengaruhi wajah TNI ke depan," ujar Gufron.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan mengajukan Yudo sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
"Satu, yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra," ujar Jokowi kepada awak media di Rumah Adat Radakng, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden pada Selasa (29/11/2022).
Jabatan Panglima TNI saat ini diisi oleh Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Sebelum Andika, Panglima TNI dijabat oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara (TNI AU).
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/17141761/laksamana-yudo-margono-diharap-tak-lupakan-agenda-reformasi-peradilan