Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Richard menceritakan kronologi terjadinya keributan di Magelang saat dia mengantarkan barang ke sekolah tempat anak Ferdy Sambo.
Setibanya di rumah Sambo di Magelang, Richard yang saat itu bersama Ricky Rizal melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Ricky kemudian langsung ke lantai dua, tempat Putri Candrawathi beristirahat, namun di depan pintu kamar Putri, ada Kuat Maruf dan Susi.
Richard kemudian mencoba bertanya kepada Kuat apa yang terjadi dengan Putri Candrawathi.
"Kamu enggak usah tahu dulu," kata Richard menirukan jawaban Kuat Maruf.
Richard kemudian mencoba menanyakan ke Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait peristiwa keributan yang terjadi.
Namun Yosua menjawab dengan agak kesal. "Nggak tau tu si Kuat," jawab Yosua seperti ditirukan Richard.
Tak menemukan jawaban, Richard kemudian hanya memperhatikan kondisi pasca keributan sambil masuk ke kamar tidur.
Saat hendak tidur, dia melihat status Whatsapp Susi dengan foto selfie sambil menangis, mulutnya ditempel stiker silang.
"Di status tersebut ditulis 'cukup tahu saja'," kata Richard.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/11534971/usai-keributan-di-magelang-susi-pasang-status-sambil-menangis-dan-tulis