Salin Artikel

Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi AW-101 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan sebagai terdakwa tunggal.

Adapun dugaan Agus menerima sejumlah uang sebelumnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan terhadap Irfan.

“Klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Teguh dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Menurut Teguh, hal itu juga merujuk pada fakta persidangan bahwa sejak awal tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, para saksi mengatakan Agus tidak pernah menerima uang itu.

Selain itu, kata Teguh, sejak awal proses penyidikan yang berjalan di lingkungan Peradilan Militer, Agus tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu secara dan menurut hukum faktanya klien kami sejak awal tidak pernah menyandang predikat hukum apapun,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, pengacara Agus yang lain, Pahrozi mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, Agus belum pernah melihat Irfan.

Ia menuding dakwaan Jaksa KPK tendensius dan melukai rasa keadilan. Selain itu,  merendahkan martabat purnawirawan TNI.

“Jangankan melihat, ada janji apa pun tidak pernah dengan swasta,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022) lalu.

Sementara itu, Agus juga menilai dakwaan Jaksa KPK yang menyeret namanya tidak benar. Menurut dia, dakwaan Jaksa tidak dilandasi bukti yang jelas.

“Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Menanggapi kritik pengacara Agus, KPK juga pernah menyampaikan tanggapan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tudingan pengacara itu serampangan.

Ali menegaskan, dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 itu berdasar pada penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di pengadilan.

“Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja Tim Jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara itu, terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi, yakni Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/22562441/pengacara-tegaskan-eks-ksau-agus-supriatna-tak-terima-uang-korupsi

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke