Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo ke awak media saat jeda sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silakan tanyakan ke pejabat wewenang (di Polri). Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan," ujar Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo mengaku telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan kepada atasannya.
Karena dalam temuan penyelidikan tersebut ada perwira tinggi Polri, Divpropam tidak bisa melanjutkan kasus tersebut.
Jawaban ini sekaligus membantah pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut tidak ada tindak lanjut dari temuan Divpropam untuk kasus tambang ilegal.
"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti," tutur Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini juga membeberkan perwira tinggi Polri yang sudah dia periksa dalam kasus tambang ilegal itu adalah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain Agus, Sambo juga menyebut dirinya telah memeriksa Ismail Bolong, anggota Polri yang bertugas di Kalimantan Timur.
"Iya sempat (diperiksa keduanya)," kata dia.
Adapun terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, Agus sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/15225091/soal-tambang-ilegal-ferdy-sambo-kalau-tidak-dilanjutkan-instansi-lain-akan