Selain Agus Andrianto, Ferdy Sambo juga mengaku telah memeriksa Ismail Bolong yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Kalimantan Timur.
"Iya sempat (diperiksa keduanya)," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.
Menurutnya, tugas Divisi Propam Polri selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan dan tak bisa melakukan tindak lanjut.
Pasalnya, ada anggota perwira tinggi Polri yang turut bermain dalam bisnis tambang ilegal itu.
"Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.
Namun, menurut Sambo, bila kepolisian tidak melakukan tindak lanjut atas temuan Divisi Propam yang pernah dipimpinnya maka ada instansi lain yang akan membongkar kasus tambang ilegal itu.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan ke pejabat wewenang. Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, kasus tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Dalam video pengakuannya, Ismail Bolong menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal di Kaltim .
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, usai pernyataannya viral, Ismail Bolong membuat pengakuan baru bahwa ia dibawah tekanan mantan Karopaminal Hendra Kurniawan saat membuat pernyataan setoran uang tersebut.
Hanya saja, pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus Andrianto.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, Agus Andrianto membantah terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Ia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/14554081/ferdy-sambo-mengaku-pernah-periksa-kabareskrim-terkait-kasus-tambang-ilegal