Salin Artikel

Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan sudah memberi batasan tegas hanya 6 institusi yang dilindungi pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pasal larangan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 serta Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP.

"Itu kemudian kami menambahkan pada Pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah yang juga sangat dibatasi bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," kata Edward.

Edward juga menyatakan pemerintah memberikan batasan tegas pasal itu juga berlaku kepada lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Edward, pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara itu merupakan delik aduan.

"Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya terbatas pada legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD. Sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan itu merupakan delik aduan," ujar Edward.

Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang berada di luar negeri.

Menurut Eddy, sapaan Edward, draf terbaru RKUHP sudah dibahas dengan DPR pada 24 November 2022 lalu. Dalam pembahasan itu DPR sepakat untuk membawa draf itu ke dalam rapat paripurna tingkat II.

Dalam kesempatan yang sama Prof. Marcus mengatakan, saat ini draf RKUHP versi terakhir terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

"Jadi saya kira kita menunggu perkembangan selanjutnya, pada tahapan berikutnya," ucap Marcus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tito. Menurut dia sejumlah persoalan dalam draf RKUHP hasil revisi terakhir sudah disepakati oleh DPR karena mewakili kepentingan seluruh pihak.

"Ada materi-materi yang didebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara," ucap Tito.

"Dan nanti perkembangannya akan kita menunggu paripurna tingkat 2, menunggu kabar dari DPR RI," lanjut Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/14330831/larangan-menghina-pemerintah-dan-lembaga-negara-di-rkuhp-hanya-mencakup-6

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke