Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi 2 Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Dilanjutkan

Keduanya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Mengadili, menolak keberatan, atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Heriyadi saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Majelis hakim berpendapat, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, keberatan lainnya terkait dakwaan JPU telah masuk dalam materi pokok, dan akan dibuktikan dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu pada sidang yang akan digelar pada Selasa (6/12/2022).

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kemudian, jaksa juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Minta dibebaskan

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Ibnu dan Hariyana berpandangan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum tidak cermat.

Dengan ketidakcermatan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa itu meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildad Thalib, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Wildad menjelaskan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.

Menurut penasihat hukum, jaksa sama sekali tidak menguraikan bahkan tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.

"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," ujar Wildad.

"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," katanya lagi.

Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana Hermain, penasihat hukum berpendapat, dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa.

Adapun pada bagian identitas terdakwa di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.

Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana Hermain juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.

"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar Wildad.

Diberitakan sebelumnya, eks Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ibnu Khajar didakwa bersama-sama dengan Hariyana Hermain dan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/11293421/hakim-tolak-eksepsi-2-petinggi-act-ibnu-khajar-dan-hariyana-hermain-sidang

Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke