Keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana ini yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.
Permintaan maaf itu disampaikan Ricky ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Bagaimana saudara Ricky keterangan saksi benar semua, salah sebagian atau salah semua?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Ricky lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria selaku pemeriksa saat diintrogasi di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri).
"Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Agus Nurpatria selaku pemeriksa di paminal karena tidak jujur," kata Ricky.
Permintaan Maaf juga disampaikan kepada Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Ricky mengaku telah menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya kepada para terdakwa obstruction of justice lantaran diperintahkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamaman (Kadiv Propam) Polri.
"Kemudian Bapak Arif Rachman, Bapak Baiquni saat datang ke Saguling saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya dan Pak Chuck Putranto," kata Ricky.
"(Chuck) saat itu mendampingi saya pemerimsaan di Provos dan Paminal pernah juga bertanya langsung kepada soal pemeriksaan di Paminal, tapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu semua perintah bapak Ferdy Sambo," ucapnya melanjutkan.
Dalam dakwaan diketahui Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/19505891/minta-maaf-karena-tak-jujur-ricky-rizal-itu-semua-perintah-ferdy-sambo