Salin Artikel

PRIMA Akan Gugat KPU ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini imbas tak lolosnya mereka dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Kami lanjut gugatannya ke PTUN," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal kepada Kompas.com pada Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, PRIMA telah mencoba untuk menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ini merupakan gugatan sengketa kedua yang mereka layangkan. Dalam gugatan pertama, PRIMA menang dan KPU diperintahkan membuka kesempatan bagi partai itu melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, dalam kesempatan yang diberikan pascaputusan Bawaslu itu, PRIMA kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat per 18 November 2022 oleh KPU.

Bawaslu mengaku tak bisa menerima gugatan sengketa kedua ini, karena menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu dikecualikan sebagai objek sengketa.

"Iya, memang sesuai aturan, tindaklanjut putusan Bawaslu tidak bisa jadi objek gugatan lagi," kata Alif.

Ia menambahkan, gugatan ke PTUN akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Besok atau lusa," tegasnya.

Selain PRIMA, ada 3 partai politik lain yang mengalami nasib serupa dan gugatan sengketa kedua mereka tidak dapat diterima Bawaslu.

Ketiganya adalah Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/19030821/prima-akan-gugat-kpu-ke-ptun

Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke