JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini imbas tak lolosnya mereka dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
"Kami lanjut gugatannya ke PTUN," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal kepada Kompas.com pada Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, PRIMA telah mencoba untuk menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ini merupakan gugatan sengketa kedua yang mereka layangkan. Dalam gugatan pertama, PRIMA menang dan KPU diperintahkan membuka kesempatan bagi partai itu melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, dalam kesempatan yang diberikan pascaputusan Bawaslu itu, PRIMA kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat per 18 November 2022 oleh KPU.
Bawaslu mengaku tak bisa menerima gugatan sengketa kedua ini, karena menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu dikecualikan sebagai objek sengketa.
"Iya, memang sesuai aturan, tindaklanjut putusan Bawaslu tidak bisa jadi objek gugatan lagi," kata Alif.
Ia menambahkan, gugatan ke PTUN akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"Besok atau lusa," tegasnya.
Selain PRIMA, ada 3 partai politik lain yang mengalami nasib serupa dan gugatan sengketa kedua mereka tidak dapat diterima Bawaslu.
Ketiganya adalah Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/19030821/prima-akan-gugat-kpu-ke-ptun