Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu disebut masih sangat umum untuk mengawasi hal sespesifik politik uang elektronik.
"Sehingga kalau harus beradaptasi dengan situasi kekinian, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan lain, boleh melalui surat keputusan, SE (surat edaran) Bawaslu, dan sebagainya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (28/11/2022).
Bawaslu disebut akan memasukkan politik uang via e-wallet ini sebagai salah satu unsur indeks kerawanan Pemilu 2024 yang sedang disusun.
Lolly mengatakan bahwa penyusunan indeks kerawanan pemilu juga akan menunjukkan langkah yang dapat ditempuh Bawaslu untuk mengawasi politik uang digital ini di tengah kekosongan hukum.
Menurut Lolly, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu maka boleh jadi muncul perdebatan apakah pemberian uang digital via e-wallet dapat dianggap politik uang atau tidak.
"Kan tidak ada definisi yang saklek dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam undang-undang disebutnya 'memberikan/menjanjikan barang/sesuatu'. Dia tidak menyebutkan eksplisit politik uang," kata dia.
"Tapi tidak apa-apa, penting bagi Bawaslu bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," ungkap Lolly.
Ia mengeklaim, Bawaslu sedang menyempurnakan model pengawasan agar kemandirian lembaga tersebut semakin kuat dalam memproses tindak pidana pemilu, khususnya politik uang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/16204241/bawaslu-akui-harus-kreatif-awasi-politik-uang-lewat-e-wallet