Hal tersebut diungkapkan oleh Arif Rachman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Arif Rachman menonton isi CCTV yang merekam peristiwa di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga.
Saat itu, saksi Chuck Putranto yang ikut menonton mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup dan menggunakan kaus berwarna putih.
Namun, Arif Rachman sempat tak percaya. Sebab, menurutnya, kaus yang digunakan Brigadir J di hari peristiwa pembunuhan berwarna merah.
"Setau saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kausnya warna merah," kata Arif Rachman.
Hakim kemudian bertanya, apakah benar kaus yang digunakan Brigadir J berwarna merah.
Arif menjelaskan, ia melihat pakaian yang dilepas dekat jenazah sebelum otopsi berwarna merah.
"Saya lihat di tumpukan seperti tumpukan baju di sebelah jenazah. ada celana jeans warna biru dan kaus merah," ujar Arif.
Hakim kemudian menunjukan foto jenazah Brigadir J yang terkapar menggunakan baju putih. Saat melihat baju putih, Arif masih menyebut bukan kaus itu yang dilihatnya.
Hakim kemudian memperlihatkan foto jenazah Brigadir J yang sudah dibalik dan terlihat noda darah merah di bagian depan kaus.
"Siap seperti ini (warna merahnya)," kata Arif Rachman.
"Tapi dari jauh (melihatnya)," ujarnya lagi.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/14132651/saksi-arif-rachman-sebut-brigadir-j-pakai-kaus-merah-bukan-putih-saat-tewas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan