JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, mendapat ucapan semangat oleh hadirin saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Richard Eliezer masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung diteriaki oleh hadirin persidangan.
Teriakan itu berisi sapaan dan ucapan semangat dari hadirin yang menggunakan kaus bertuliskan "Eliezer Angles".
"Richard, semangat ya," salah satu teriakan hadirin.
"Sehat ya Richard," teriakan kembali bersahutan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang turut hadir yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan sambutan meriah layaknya Richard Eliezer.
Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan berjalan hari ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Richard Eleiezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Agenda persidangan yaitu mendengarkan 17 saksi, empat saksi di antaranya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Adapun empat terdakwa kasus perintangan penyidikan yang bakal menjadi saksi adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Adapun belasan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa terdiri dari anggota kepolisian yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mereka adalah staf pribadi (sespri) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai, dan pekerja harian lepas (PHL) yang dipekerjakan Sambo di Divisi Propam bernama Ariyanto.
Kemudian, Kabag Litpras di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Harun Yuni Aprin dam Sekretaris Biro (Sesro) Provos Divisi Propam, Sugeng Putu Wicaksono.
Selanjutnya, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Divisi Propam Toni Ridho Nugroho dan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris.
Jaksa juga bakal menghadirkan Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik, dan Pemilik Usaha CCTV bernama Tjong Tjiu Fung alias Afung.
Selain itu, ada juga Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian siahaan.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah dua Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini dan Rojiah alias Jiah serta driver atau sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/11185181/bharada-e-disemangati-eliezer-angles-saat-tiba-di-ruang-sidang-pn-jaksel