Survei yang dilakukan pada 22-24 November 2022 itu juga merekam pandangan masyarakat soal isu nomor urut partai politik (parpol) pada Pemilu 2024.
Mayoritas responden menilai tak adil jika nomor urut parpol peserta pemilu lama tak perlu diundi. Sedangkan nomor urut parpol peserta pemilu baru harus diundi.
“Sebanyak 60,8 persen responden menyampaikan hal tersebut karena menganggap semestinya semua parpol peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, parpol peserta pemilu baru sudah dibebani oleh banyak hal untuk dapat mengikuti pesta demokrasi.
Ia mengatakan, parpol baru kian mendapatkan perlakuan berbeda ketimbang parpol peserta pemilu lama dalam mekanisme Pemilu 2024.
“Jika ketentuan nomor urut ini disahkan di perppu, akan menambah deretan perlakuan berbeda bagi parpol baru,” kata Yohan Wahyu.
Sementara itu, 33,3 persen responden menilai mekanisme itu adil, dan 5,9 persen sisanya tak menjawab.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi.
Metode ini menyebabkan survei memiliki tingkat kepercayaan publik 95 persen, dan margin of error 4,35 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/09424291/survei-litbang-kompas-publik-menilai-penggunaan-nomor-urut-pemilu-sama-oleh
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan