JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berkait penetapannya sebagai tersangka pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut,“ kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Ali mengatakan, KPK dari awal sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa proses penanganan perkara telah sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut,” ujar Ali.
Untuk diketahui, gugatan Gazalba Saleh teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.
Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Adapun Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga diminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/14134941/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-hakim-agung-gazalba-saleh-terkait