Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Politisi Mengontrol Palu Hakim Konstitusi

Pemberhentian Aswanto tidak hanya menyisahkan kontroversi, juga cacat prosedur. Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada DPR itu adalah surat pemberitahuan mengenai jabatan hakim konstitusi setelah perubahan ketiga UU MK.

Surat MK ke DPR hanya sekadar surat pemberitahuan sebagaimana surat MK ke Presiden dan Mahkamah Agung. Dari ketiga lembaga itulah hakim konstitusi diusulkan.

Rupa-rupanya, surat pemberitahuan itu dimaknai sebagai surat evaluasi bagi kinerja hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

Untuk itu, Komisi III DPR melakukan rapat marathon. Dalam waktu sekejap, tanggal 29 September 2022, Guntur Hamzah dipanggil masuk ke ruang sidang Komisi Hukum itu.

Dalam Paripurna DPR bertanya kesiapan Guntur menggantikan Aswanto di sidang kilat itu. Hari itu juga Aswanto diberhentikan.

DPR berkirim surat ke Presiden untuk menindaklanjuti keputusan Paripurna Dewan. Surat pemberitahuan pergantian hakim yang dikirim DPR cacat prosedur.

Seharusnya surat pemberhentian hakim dikirim oleh MK ke Presiden, bukan oleh DPR. Tetapi rupanya Presiden setuju dengan pergantian itu. Dengan menabrak prosedur pergantian hakim, Presiden menerbitkan surat keputusan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur.

Setelah pemberhentian Aswanto, kesannya MK bukan lagi "dipilih oleh" DPR, Presiden dan MA, melainkan dipilih "dipilih dari".

Artinya lembaga pengusul yang punya "saham" di MK. Maka keputusan MK harus menguntungkan pemegang saham.

Dari pengalaman yang menimpa Aswanto, MK sudah berada diujung tanduk, lembaga ini sedang dilemahkan.

Pelemahan institusional belakangan ini dilakukan dengan cara-cara yang cukup vulgar, yaitu melalui perubahan aturan undang-undang. Hal itu terjadi pada KPK dan sekarang sedang diupayakan ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Caranya sama, mengubah undang-undang dengan melucuti independensi lembaga-lembaga itu baik dengan cara yang kasar seperti dilakukan pada KPK, maupun dengan cara yang lebih halus seperti membuka kemungkinan masuknya orang-orang partai politik atau mengubah norma dengan menambahkan klausul baru mengenai pengisian jabatan seperti yang hendak dilakukan pada MK sekarang ini.

Fenomena ini mirip dengan cara penguasa-penguasa tiran mengakumulasi kekuasaan untuk memperluas pengaruhnya, bahkan antarcabang kekuasaan.

Tujuannya adalah: pertama dengan mengontrol lembaga-lembaga inti, kedua melucuti independensi lembaga-lembaga tersebut.

Mengontrol Mahkamah

Setelah menendang Aswanto, kini tersebar kabar bahwa Presiden dan DPR akan melakukan amandemen ke empat UU Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal dalam draf RUU perubahan itu telah dibuat.

Sekarang beredar kabar, bahwa DPR sedang mempersiapkan perubahan ketiga UU MK. Dalam draft RUU perubahan itu mengatur tentang evaluasi bagi hakim konstitusi tiap lima tahun, atau apabila ada laporan masyarakat mengenai kinerja hakim konstitusi, lembaga pengusul dapat mengevaluasi hakim konstitusi kapanpun.

Dalam rencana perubahan itu, terdapat pasal baru yang akan disisipkan. Dalam bahasa yang kritis, pasal yang diselundupkan.

Yaitu pasal 27C yang memberikan kewenangan kepada lembaga, yakni DPR, Presiden dan Mahkamah Agung sebagai pengusul untuk melakukan evaluasi terhadap Hakim MK.

Mekanisme evaluasi seperti ini tidak dikenal dalam mekanisme chek and balances antar tiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif).

Setiap cabang kekuasaan memiliki tugas, kewenangan fungsi dan kedudukan masing-masing. Sebagai negara uang menganut sistem distribution of power, pengisian jabatan dari masing-masing lembaga dilakukan dengan mekanisme politik.

Meskipun hakim MK tidak dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana Presiden dan DPR, tetapi seleksi hakim dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan masukan masyarakat.

Dalam konteks pengusulan itu, lembaga pengusul cukup mengusulkan, menyeleksi, dan menyetujui.

Sementara Presiden berwenang mengeluarkan keputusan pengangkatan hakim yang telah di seleksi dan diuji kelayakannya oleh DPR.

Selesai itu, baik DPR, MA, dan Presiden tidak bisa lagi mengurus urusan internal MK. Karena mekanisme kontrol bagi Hakim di MK sudah diatur secara internal melalui majelis kehormatan.

Kalau pasal 27C ini berlaku nantinya, maka independensi hakim cukup dikhawatirkan.

Bayangkan saja, setiap keputusan hakim, misalnya, dalam perkara pengujian UU atau dalam perkara Sengketa Pemilu atau Pemilukada, ada keputusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, hakim MK dilaporkan, maka setiap saat hakim MK akan dievaluasi oleh lembaga pengusulnya.

Dampaknya hakim MK akan menjadi bulan-bulanan dievaluasi. Bahkan akan ada ketakutan untuk memutuskan perkara yang ditanganinya atas dasar kemandirian dan kemerdekaan hakim.

Apalagi perkara yang ditangani menyangkut kepentingan politik, seperti Pilkada, Pileg dan pilpres. Tentu Hakim MK akan sangat menggantungkan putusannya pada keberpihakan kekuasaan.

Bagi saya, intervensi terhadap pengadilan sudah mulai berjalan secara terstruktur, melemahkan institusi-institusi inti negara (main state organ) untuk kepentingan politik para politisi dan penguasa. Siapapun yang berkuasa itu.

Bagi saya ini bukan lagi intervensi biasa, inilah cara mengontrol hakim. Kalau hakim sudah dikontrol, artinya hakim sedang dikendalikan.

Apabila hakim sudah dikendalikan, maka jangan harap keadilan akan ditegakkan. Maka memutuskan "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", hanya menjadi pajangan saja di berkas keputusan.

Hilangnya independensi dan kemerdekaan hakim bukan hal yang sepele, karena pada hakim pencari keadilan mengadu.

Kalau hakim konstitusi sudah dikendalikan dan dikontrol oleh kepentingan politik, maka konstitusi hanya milik penguasa. Semoga itu tidak terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/06063861/politisi-mengontrol-palu-hakim-konstitusi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Nasional
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Nasional
Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Nasional
Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Nasional
Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Nasional
Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Nasional
Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Nasional
Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Nasional
INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

Nasional
PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Nasional
Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke